
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat regulasi baru terkait dengan proses aktivasi kartu SIM prabayar. Dimana pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP dan nomor kartu keluarga (KK). Nomor NIK dan KK pengguna kartu SIM nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil).









